
TL;DR
Setiap karyawan yang sudah bekerja 12 bulan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja dengan gaji penuh. Selain itu, ada cuti sakit, cuti melahirkan (3 bulan, bisa diperpanjang hingga 6 bulan), cuti menikah (3 hari), dan cuti karena alasan penting. Perubahan besar di UU Cipta Kerja: cuti panjang tidak lagi wajib diberikan perusahaan, tergantung perjanjian kerja.
Banyak karyawan yang tidak memanfaatkan cuti tahunan mereka, bahkan ada yang tidak tahu berapa hari jatah cuti yang seharusnya mereka terima. Padahal, hak cuti karyawan diatur jelas dalam undang-undang dan perusahaan wajib memberikannya. Mengetahui jenis dan durasi cuti bukan hanya penting untuk kesejahteraan Anda, tapi juga untuk memastikan hak Anda tidak terlewat begitu saja.
Dasar Hukum Hak Cuti Karyawan
Aturan tentang hak cuti karyawan tersebar di beberapa regulasi. Yang paling utama adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Pasal 79 menjadi rujukan utama soal kewajiban perusahaan dalam memberikan waktu istirahat dan cuti.
Perubahan paling mencolok di UU Cipta Kerja adalah soal cuti panjang. Sebelumnya, perusahaan tertentu wajib memberikan cuti panjang minimal 2 bulan setelah karyawan bekerja 6 tahun berturut-turut. Sekarang, ketentuan itu bersifat opsional dan tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan
Undang-undang mengatur beberapa jenis cuti yang wajib diberikan perusahaan. Masing-masing punya syarat dan durasi yang berbeda.
Cuti Tahunan
Ini adalah jenis cuti yang paling umum. Setiap karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Selama cuti tahunan, karyawan tetap menerima gaji penuh.
Yang perlu Anda perhatikan: angka 12 hari adalah batas minimum. Perusahaan boleh memberikan lebih dari itu sesuai kebijakan internal. Beberapa perusahaan juga menerapkan sistem carry over, di mana sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya, meskipun ini tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Cuti Sakit
Karyawan yang sakit dan tidak bisa bekerja berhak mendapat cuti sakit dengan tetap menerima upah. Menurut ketentuan yang berlaku, besaran upah selama cuti sakit berkepanjangan diatur bertahap:
- 4 bulan pertama: 100% upah
- 4 bulan kedua: 75% upah
- 4 bulan ketiga: 50% upah
- Setelahnya: 25% upah, sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja
Cuti sakit tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Ini dua hal yang berbeda, meskipun beberapa perusahaan masih keliru menganggapnya sama.
Cuti Melahirkan
Karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Dalam kondisi khusus setelah persalinan, cuti bisa diperpanjang hingga total 6 bulan. Selama cuti melahirkan, karyawan tetap mendapatkan gaji penuh.
Karyawan yang mengalami keguguran juga berhak atas cuti selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.
Cuti Haid
Karyawan perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid berhak untuk tidak masuk kerja. Syaratnya adalah memberitahu perusahaan terlebih dahulu. Hak ini diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan.
Cuti karena Alasan Penting
Undang-undang juga mengatur cuti berbayar untuk momen penting dalam kehidupan karyawan:
- Menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Mengkhitankan atau membaptiskan anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari
- Anggota keluarga serumah meninggal: 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari
Selama mengambil cuti karena alasan penting, karyawan tetap mendapatkan upah penuh. Durasi ini adalah batas minimum; perusahaan bisa memberikan lebih sesuai kebijakan internal.
Baca juga: SIPAFI Pasuruan: Panduan Daftar dan Fitur Utamanya
Cuti Panjang Setelah UU Cipta Kerja
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, perusahaan tertentu wajib memberikan cuti panjang sekurang-kurangnya 2 bulan kepada karyawan yang sudah bekerja 6 tahun berturut-turut. Hak ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-51/MEN/IV/2004.
Sekarang, menurut revisi aturan dalam UU Cipta Kerja, cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban universal. Perusahaan yang ingin memberikannya tetap boleh, tapi harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Bagi karyawan, ini berarti Anda perlu mengecek dokumen perjanjian kerja untuk mengetahui apakah perusahaan Anda masih memberikan fasilitas cuti panjang.
Hak Cuti Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga punya hak cuti yang sama dengan karyawan tetap. Cuti tahunan 12 hari berlaku setelah bekerja 12 bulan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting juga tetap berlaku.
Yang membedakan adalah masa kerja. Jika kontrak Anda hanya 6 bulan, otomatis Anda belum memenuhi syarat cuti tahunan. Tapi hak cuti lainnya seperti cuti sakit dan cuti melahirkan tetap berlaku sejak hari pertama bekerja.
Apa yang Terjadi Jika Cuti Tidak Diberikan?
Perusahaan yang tidak memberikan hak cuti karyawan sesuai undang-undang bisa dikenakan sanksi administratif. Dalam kasus yang lebih serius, karyawan bisa melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Langkah yang bisa Anda ambil jika merasa hak cuti tidak dipenuhi: bicarakan dulu secara internal dengan HRD, rujuk ke pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang, dan jika tidak ada respons, ajukan pengaduan ke Disnaker. Memahami hak cuti karyawan secara lengkap adalah langkah pertama untuk memastikan Anda tidak dirugikan.
FAQ
Berapa hari cuti tahunan karyawan menurut UU?
Karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus. Selama cuti, karyawan tetap menerima gaji penuh. Perusahaan boleh memberikan lebih dari 12 hari sesuai kebijakan internal.
Apakah cuti sakit mengurangi jatah cuti tahunan?
Tidak. Cuti sakit dan cuti tahunan adalah dua hal yang berbeda. Jika Anda sakit dan tidak masuk kerja dengan surat keterangan dokter, jatah cuti tahunan Anda seharusnya tetap utuh.
Berapa lama cuti melahirkan menurut aturan terbaru?
Cuti melahirkan berlaku selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan). Dalam kondisi khusus pasca persalinan, cuti bisa diperpanjang hingga total 6 bulan sesuai keterangan dokter.
Apakah karyawan kontrak berhak atas cuti?
Ya. Karyawan kontrak (PKWT) memiliki hak cuti yang sama dengan karyawan tetap, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Cuti tahunan berlaku setelah 12 bulan bekerja.

